16 JENIS GRATIFIKASI YANG TIDAK WAJIB DILAPORKAN SESUAI DENGAN PER KPK 1 TAHUN 2026

16 JENIS GRATIFIKASI YANG TIDAK WAJIB DILAPORKAN SESUAI DENGAN PER KPK 1 TAHUN 2026

Kecamatan Bubulan

Tim Publikasi Informasi Publik

04 Juni 2026 1 min baca 0 kali
16 JENIS GRATIFIKASI YANG TIDAK WAJIB DILAPORKAN SESUAI DENGAN PER KPK 1 TAHUN 2026
16 JENIS GRATIFIKASI YANG TIDAK WAJIB DILAPORKAN SESUAI DENGAN PER KPK 1 TAHUN 2026

Kenali Regulasi Terbaru: 16 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan Berdasarkan Per KPK No. 1 Tahun 2026. 🏛️

Pengendalian gratifikasi adalah salah satu pilar penting dalam pencegahan korupsi. Namun, penting bagi kita untuk membedakan mana pemberian yang dilarang dan mana yang diperbolehkan oleh hukum.

Melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Per KPK) Nomor 1 Tahun 2026, kedeputian pencegahan kembali menegaskan 16 item pengecualian gratifikasi yang tidak memiliki unsur konflik kepentingan dan tidak wajib dilaporkan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.

Mari bersama-sama mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pahami regulasinya, tegakkan integritasnya!

BUBULAN
MAJU, JAYA, BERBUDAYA

 

 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by Kecamatan Bubulan (@kecamatan.bubulan)