Pada hari Rabu,09 Oktober 2024 bertempat di Balai Desa Bubulan Kecamatan Bubulan telah diselenggarakan kegiatan pembahasan dan penetapan RKP Desa Tahun 2025. RKP Desa adalah merupakan Dokumen penjabarkan RPJM Desa untuk jangka waktu satu tahun. Hadir dalam kegiatan tersebut Tim dari Kabupaten Kasi PMD,Kasi Pemerintahan beserta Staf, Kapolsek, Danramil serta Kepala Desa beserta perangkat desa, RT/RW, BPD, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Perempuan. Adapun yang disebut RPJM Desa yaitu rencana pembangunan jangka menengah desa (periode 6 tahun). RKP Desa menjadi dasar penyusunan dan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) dan akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Adapun Tahapan dan Ketentuan Penyusunan RKP Desa terdiri atas :Musyawarah Desa (Musdes) perencanaan pembangunan tahunan,Pembentukan tim penyusun,Pencermatan pagu indikatif dan program masuk ke desa,Pencermatan ulang RPJM Desa,Penyusunan dan daftar usulan RKP Desa,Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa,Musdes pembahasan dan penetapan, dan Musyawarah BPD penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang RKP Desa. Adapun penyusunan RKP Desa harus mengacu pada ketentuan sebagai berikut: Memperhatikan informasi perkiraan pendapatan transfer desa dari Pemerintah Kabupaten, dan Berpedoman pada RKP Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten.


By Admin
Dibuat tanggal 11-10-2024
41 Dilihat