Berikut adalah persyaratan yang harus disiapkan bagi masyarakat Kecamatan Bubulan untuk pelayanan masyarakat:

 

1. Persyaratan Ahli Waris 

  • Surat Pernyataan Ahli Waris yang bermaterai Cukup yang dibuat oleh Pemohon yang telah ditandatangani oleh 2 orang saksi dan Kepala Desa
  • Foto Copy Akta Kematian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Foto Copy Kartu Keluarga masing-masing Ahli Waris 
  • Foto Copy KTP masing-masing Ahli Waris 
  • Foto Copy surat nikah Pewaris dan Ahli Waris/ Almarhum/Almarhumah (apabila diperuntukan).

2. Persyaratan KK barcode

  • Pengantar dari Desa 
  • KK asli
  • Foto Copy Buku Nikah 
  • Foto Copy ijazah terakhir jika ada perubahan

3. Persyaratan KK tambah anak

  • Pengantar desa
  • KK asli
  • Surat kelahiran dari desa
  • Surat kelahiran dari RS/puskesmas
  • Foto Copy Buku Nikah 

4. Persyaratan KK pindah masuk

  • Pengantar desa
  • KK asli
  • Surat SKPWNI
  • Foto Copy  Bukut nikah
  • Foto Copy KTP

5. Syarat akta kelahiran

  • Formulir akta
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy KTP orang tua
  • Foto Copy Buku Nikah 
  • Foto Copy KTP 2 orang saksi di luar dari KK boleh saudara/tetangga/perangkat desa
  • Surat kelahiran dari desa
  • Surat kelahiran dari RS/puskesmas

6. Syarat akta kematian

  • Formulir akta
  • Foto Copy KTP
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy KTP 2 orang saksi
  • Surat kematian dari desa

7. Pindah tempat/pindah keluar

  • Formulir pindah
  • Foto Copy KK
  • KTP asli
  • Foto Copy surat nikah
  • KK tujuan
  • Akta kelahiran jika yg pindah ada anaknya

8. Syarat KIA

  • Formulir KIA
  • Foto Copy KK
  • Foto Copy  KTP orang tua
  • Foto Copy akta kelahiran
  • Foto Copy surat nikah orang tua