Bubulan, Selasa 28 Januari 2026 bertempat dipendopo Kecamatan Bubulan telah dilaksanakan kegiatan Lapor pajak pakai Coretax. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak orang pribadi. Pada tahun 2026 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan secara digital yang terintegrasi dan lebih efisien.
Mengacu pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tahun 2026 menjadi tahun pertama penerapan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi melalui aplikasi Coretax DJP untuk tahun pajak 2025. Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 paling lambat dilakukan tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret 2026. Melalui sistem Coretax, wajib pajak orang pribadi kini dapat melaporkan SPT Tahunan secara online tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak. Meski demikian, masih banyak wajib pajak yang belum memahami alur serta tahapan pelaporan menggunakan sistem baru ini.leh karena itu, penting untuk mengetahui cara lapor SPT Tahunan Coretax Pribadi 2026 secara benar agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi tepat waktu dan terhindar dari sanksi. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bubulan beserta staf , Tim dari KPP Pratama Bojonegoro, warga masyarakat , kegiatan tersebut berjalan tertib dan lancar.