Kenali Regulasi Terbaru: 16 Jenis Gratifikasi yang Tidak Wajib Dilaporkan Berdasarkan Per KPK No. 1 Tahun 2026. 🏛️
Pengendalian gratifikasi adalah salah satu pilar penting dalam pencegahan korupsi. Namun, penting bagi kita untuk membedakan mana pemberian yang dilarang dan mana yang diperbolehkan oleh hukum.
Melalui Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Per KPK) Nomor 1 Tahun 2026, kedeputian pencegahan kembali menegaskan 16 item pengecualian gratifikasi yang tidak memiliki unsur konflik kepentingan dan tidak wajib dilaporkan oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara.
Mari bersama-sama mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel. Pahami regulasinya, tegakkan integritasnya!
BUBULAN
MAJU, JAYA, BERBUDAYA
View this post on Instagram