Pada hari Senin tanggal 22 Juni 2026 di pendopo Kecamatan Bubulan telah diselenggarakan penyuluhan dalam rangka pelaksanaan Posyandu 6 SPM bidang pendidikan. Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah konsep posyandu yang mengintegrasikan enam bidang pelayanan, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban dan perlindungan masyarakat, dan sosial.Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa, telah lama menjadi garda terdepan dalam pelayanan kesehatan dasar, gizi, dan pendidikan kesehatan bagi masyarakat. Namun, dengan dinamika kebutuhan dan tantangan kesehatan yang semakin kompleks, diperlukan suatu transformasi agar Posyandu dapat lebih adaptif dan responsif. Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu menjadi landasan hukum yang kuat untuk melakukan perubahan mendasar dalam tata kelola dan operasional Posyandu. Peraturan ini mengamanatkan integrasi pelayanan Posyandu ke dalam 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup berbagai aspek esensial untuk kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah memastikan bahwa setiap warga negara, khususnya di wilayah pedesaan dan kelurahan, dapat mengakses pelayanan dasar yang berkualitas sesuai dengan standar yang ditetapkan.Penerapan 6 SPM ini bukan hanya sekadar pemenuhan regulasi, melainkan sebuah strategi fundamental untuk optimalisasi Posyandu yang tidak hanya fokus pada aspek kesehatan semata, tetapi juga mendukung pengembangan potensi diri masyarakat secara menyeluruh. Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) adalah konsep posyandu yang mengintegrasikan enam bidang pelayanan, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketertiban dan perlindungan masyarakat, serta sosial, di samping layanan kesehatan tradisional. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bubulan, Tim Dinas P3AKB Bojonegoro, Tim Dinas Pemuda dan Olah raga Bojonegoro Kepala Desa se Kecamatan Bubulan, Ketua TP-PKK Desa se-Kecamatan Bubulan Anak-anak remaja beserta orang tua