Guru dan murid mempunyai peran penting dalam pendidikan. Mereka mempunyai tujuan yang sama yakni; mendidik, membimbing, membina, mengarahkan serta memimpin putra maupun putri dengan mengantarkan mereka sehingga kelak menjadi orang dewasa dan dapat memperoleh kebahagiaan dalam hidupnya dalam arti yang seluas luasnya.

       Pada hari kamis 19 Januari 2023 bertempat di Mushola SMPN 1 Bubulan telah dilksanakan musyawarah bersama wali murid siswa siswi SMPN 1 Bubulan. Hadir pada kegiatan tersebut Forkopimcam Bubulan, Kades Se Kecamatan Bubulan, Kepala Sekolah, Guru dan TU, Komite Sekolah dan Seluruh Wali Murid SMPN 1 Bubulan.

       Hasil dari musyawarah tersebut adalah Forkopimcam mensosialisasikan UU nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Menimbang sering terjadinya kecelakaan siswa di wilayah Bubulan dan mengingat siswa siswi SMP masih dibawah umur dan belum memilki SIM (Surat Ijin Mengemudi), maka mulai tanggal 20 Januari 2023 tidak diperbolehkan mengendarai sepeda motor; bagi siswa siswi dengan jarak tempuh dekat agar menggunakan sepeda kayuh (onthel); Bagi siswa siswi dengan jarak tempuh jauh solusinya komite sekolah akan memfasilitasi kendaraan untuk antar jemput (bis sekolah) dengan biaya yang disepakati, untuk tarif sekali jalan berkisar Rp. 2.000,-/siswa,. Biaya dimaksud dipandang lebih hemat dari pada menggunakan sepeda motor ke sekolah dan tentunya lebih aman...acara berjalan tertib, aman dan lancar.


By Admin
Dibuat tanggal 12-02-2023
98 Dilihat