Pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 bertempat di Desa Bubulan Kecamatan Bubuln telah dilaksanakan kegiaatan penyaluran PKH tahap II tahun 2026..PROGRAM KELUARGA HARAPAN (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan. Dalam taksonomi program perlindungan sosial PKH masuk kedalam model Social Transfer yang berbentuk tunai dengan istilah Conditional Cash Transfer (CCT) atau Bantuan Tunai Bersyarat. Penyaluran PKH dilaksanakan secara BERTAHAP dalam 1 tahun melalui Bank/Pos Penyalur secara tunai maupun non tunai. TUJUAN PKH ,1.Meningkatkan tafaf hidup,2.Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan,3.Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian,4. Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan,5. Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal. Kategori penerima dan Indeks bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) umumnya mencakup keluarga yang tergolong sangat miskin dan memiliki beberapa kategori, seperti ibu hamil/nifas, anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA/sederajat), penyandang disabilitas berat, dan lansia. Penerima manfaat harus memenuhi persyaratan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang sudah dirubah menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hadir dalam kegiatan tersebut bagian Kesra Kecamatan Bubulan, Pendamping PKH, KPM , dan agen Penyalur.