Peredaran rokok tembakau tanpa pita cukai ataupun yang berpita cukai palsu, berpotensi menyebabkan kerugian negara. Oleh karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan agar dapat menghentikan kegiatan bisnis terlarang tersebut. Upaya yang dilakukan salah satunya adalah penyuluhan dan pembinaan pengusaha toko-toko yang digelar di pendopo kecamatan Bubulan.
Dalam kegiatan ini, mengundang narasumber dari Staf Ahli bidang hukum dan pemerintahan, Kepala Satpol PP dan perwakilan Kantor Bea Cukai Bojonegoro di Pendopo kecamatan Bubulan, kamis (03/10/2019).
Diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, hadir sebagai pemateri adalah Yopi Rahmad Wijaya, mewakili Kepala Satpol PP Bojonegoro, dan Ahmad Gunawan dari Staff ahli bidang hukum dan pemerintahan, perwakilan Bea Cukai wilayah Bojonegoro dan Tuban.
Dalam acara tersebut dibuka dengan sambutan Camat Bubulan Agus Aris Saiful, S.IP. MM. didampingi Kapolsek Bubulan.
Dihadapan 50 orang pengusaha toko yang ada di kecamatan Bubulan, Ahmad Gunawan Staff Ahli Hukum dan Pemerintahan menyampaikan Dasar-dasar Hukum Kewenangan Pemkab Bojonegoro dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Yopi Rahmad Wijaya menyampaikan faktor –faktor penyebab maraknya peredaran rokok ilegal, dampak rokok ilegal bagi negara, dan tujuan pembinaan, pengendalian, serta pengawasan yang dilakukan Satpol PP," ujarnya.
"Selain itu, juga ada sanksi-sanksi serta ketentuan pidana bagi mereka yang menjalankan aktivitas ilegal tersebut," ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan Bea Cukai wilayah Bojonegoro dan Tuban menyampaikan, sosialisasi ini adalah untuk mengenalkan barang kena cukai ilegal dipasaran.
"Kami berharap masyarakat dapat membedakan antara pita rokok cukai asli dan yang palsu. Sehingga ada partisipasi aktif dari masyarakat dalam melaporkan tindakan ilegal tersebut kepada Dinas terkait," tandasnya.
Perbuatan melanggar hukum tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dengan ancaman pidana kurungan minimal 1 tahun dan maksimalnya selama 5 tahun